"Yang jelas, ada dengar-dengar seperti itu, tapi nggak tahu persis ibu itu. Tapi ditanya, katanya, yang sudah ya sudah, jawaban si bapak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Gusde Wardana saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1/2016).
Namun, lanjut Gusde, Endang tidak membuat laporan polisi terkait kasus perselingkuhan suaminya tersebut. Sementara itu, Bupati Yantenglie, yang dikenai wajib lapor, telah datang melapor ke polisi pada Senin (9/1) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Katingan dan FY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara. Meski tidak ditahan, keduanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
Polisi sebelumnya menyatakan akan menelusuri pengakuan Yantenglie bahwa dia telah menikah siri dengan FY, selingkuhannya. FY sendiri merupakan istri sah dari seorang anggota Polri.
"Belum ada bukti nikah siri. Kita kan nggak ke sana, tapi kita akan dalami juga," kata Gusde saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1) malam.
Yantenglie dan FY mengaku telah menikah siri di Bogor. Hubungan keduanya mulai dekat setahun terakhir.
"Dari pengakuan mereka berdua, mereka telah melakukan nikah siri di Bogor," ujar Gusde. (idh/fjp)










































