"Kami tentu selalu berkoordinasi. Pada 5 Oktober saya lihat, 6 Oktober diskusi, 7 Oktober kami lapor ke Polda Metro. Di BAP Bareskrim Mabes Polri 17 November 2016," ujar Pedri, yang bersaksi dalam sidang lanjutan Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Pedri mengaku pertama kali melihat video Ahok yang disebarkan di grup WhatsApp. Ada banyak video cuplikan pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya hakim, Pedri menegaskan adanya unsur dugaan penistaan agama saat Ahok menyebut Surat Al Maidah 51 ketika bertemu dengan warga. Hal ini menjadi dasar pelaporan Ahok ke polisi.
"Saya tidak tahu maksud yang bersangkutan, sebagai umat Islam saya merasa tersinggung, Al Maidah bagian dari ayat suci Alquran kami, ini termasuk penghinaan karena Alquran diturunkan oleh Tuhan. Saya kira terdakwa tidak beragama Islam, tidak boleh membahas itu," ujar Pedri.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 itu dilakukan saat Ahok bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Meski dalam kunjungan kerja, Ahok saat itu, menurut surat dakwaan jaksa, sudah terdaftar sebagai cagub DKI.
"Ini kan dimajuin jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan baik, saya yakin bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi nggak usah pikiran ah nanti kalau nggak terpilih pasti Ahok programnya bubar, enggak saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa," kata jaksa membacakan ulang pernyataan Ahok di Pulau Pramuka yang tercantum dalam surat dakwaan.
(fdn/fjp)











































