Pantauan detikcom, Haniv keluar dari lobi KPK sekitar pukul 11.20 WIB. Haniv pun berjalan cepat dan hanya tersenyum meski dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan.
"Masalah pertemuan apa gimana, Pak? Disinggung soal apa, Pak?" cecar wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut wewenang penghapusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia ada di kantor wilayah (kanwil). Perusahaan itu menyuap pejabat di Ditjen Pajak, Handang Soekarno, yang ditangkap KPK.
"Kanwil, iya itu di kanwil," kata Ken, Kamis (5/1) lalu.
"Nggak ada, mana ada penghapusan pajak. Nggak ada itu dihapus," Ken menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EKP Ekspor Indonesia dan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu.
Suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar tersebut diberikan oleh Rajesh kepada Handang. Uang itu diduga untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar.
PT EKP memiliki masalah pada surat tagihan pajak (STP) pada 2014-2015, yang terdiri atas 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Kedua komponen itu adalah pajak penghasilan negara dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.
Handang dan Rajesh terkena operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016). Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik KPK. (gbr/dhn)











































