"Berawal dari laporan kasir minimarket. Kita lakukan pengembangan dan dua pelaku berada di wilayah kita. Satu lagi melarikan diri, tapi sudah kita ketahui lokasinya," kata Kapolres Metro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan, Selasa (10/1/2017).
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa helm yang digunakan saat beraksi, sepeda motor, dan sebilah pisau. Harry menambahkan kerugian yang dialami minimarket tersebut mencapai Rp 16 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi saat ini masih mendalami soal berapa kali komplotan ini beraksi. Satu pelaku yang masih jadi buron dan membawa senjata api sedang dalam pengejaran.
"Saat ini kami terus melakukan pengembangan. Dua yang sudah ditangkap ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan," ujarnya.
Polisi menggelar jumpa pers soal perampokan di minimarket. (Ahmad/detikcom) |
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara. (rvk/idh)












































Polisi menggelar jumpa pers soal perampokan di minimarket. (Ahmad/detikcom)