Lika-liku Skandal Suap PN Jakpus hingga Advokat Raoul Dibui 5 Tahun

Lika-liku Skandal Suap PN Jakpus hingga Advokat Raoul Dibui 5 Tahun

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 10 Jan 2017 12:02 WIB
Raoul Adhitya Wiranatakusumah divonis 5 tahun penjara. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso menerima suap SGD 28 ribu dari advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui asistennya, Ahmad Yani. Tujuannya memuluskan penanganan kasus perdata yang tengah dikerjakannya.

Uang suap itu diduga diberikan agar gugatan kasus perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT KTP dengan materi gugatan wanprestasi ditolak majelis hakim.

Berikut ini kronologi kejadian suap yang diterima panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Santoso, dari Raoul dan asistennya, Yani, sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (10/1/2017):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 April 2016
Raoul menghubungi Santoso dan menyampaikan keinginannya agar dimenangkan. Santoso menyarankan agar Raoul menemui Partahi selaku ketua majelis perkara tersebut.

13 April 2016
Raoul hendak menemui Partahi. Namun, karena Partahi tak ada di tempat, Raoul akhirnya menemui Casmaya, yang juga salah satu anggota majelis hakim.

15 April 2015
Raoul datang ke PN Jakpus untuk kedua kali dan bertemu langsung dengan Partahi serta Casmaya di ruang hakim lantai 4.

Pertengahan Juni 2016
Raoul memperkenalkan anak buahnya, Yani, ke Santoso. Lalu Santoso bertemu dengan Raoul di PN Jakpus dan Raoul mengatakan akan memberikan uang sejumlah SGD 3 ribu untuk Santoso dan SGD 25 ribu untuk majelis hakim.

Terungkap pula pesan WhatsApp dari Raoul kepada Ahmad Yani sesaat sebelum penyerahan uang.

"Nanti kamu samperin ke P Santoso"
"Kamu tegesin saja lagi yang saya ngomong tadi ke Pak Santoso"
"Bentuknya dollar singapura'
"Tipis"
"Buat urusan KTP"
"Bilang biar Pak San sodok ke boss"
"supaya deal"

Yani membalas pesan tersebut, "OK, nanti saya sampaikan."

20 Juni 2016
Pukul 16.48 WIB
Santoso memberi tahu sikap majelis ke Raoul melalui SMS yang isinya:

Ang 1 sdh ok tinggal musy besok sy ke ang 2

Raoul menanyakan:

Siapa? Kamu ok?

Santoso menjawab:
Ok

22 Juni 2016
Raoul ke PN Jakpus dan bertemu dengan Partahi. Raoul menyampaikan keinginannya agar majelis hakim memenangkan pihak tergugat dan mempercepat putusan perkara tersebut. Raoul juga menyampaikan akan memberikan SGD 25 ribu untuk majelis hakim. Partahi mengucapkan terima kasih dan mengatakan nanti saja setelahnya.

24 Juni 2016
Yani menukarkan Rp 300 juta menjadi SGD 30 ribu dengan sisa Rp 3 juta. Yani diminta Raoul memisahkannya ke beberapa amplop. Amplop putih bertuliskan 'HK' berisi SGD 25 ribu, yang diperuntukkan bagi majelis hakim, dan amplop putih bertuliskan 'SAN', yang berisi SGD 3 ribu untuk Santoso.

30 Juni 2016
Gugatan perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST diputus oleh majelis hakim dengan amar putusan 'menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima'.

Pukul 17.54 WIB

Di sekitar Jalan Pramuka, Jakarta Timur, KPK menangkap Santoso setelah menerima amplop dari Ahmad Yani, yang berisi SGD 25 ribu, dengan kode 'HK' serta amplop bertuliskan 'SAN' yang berisi SGD 3 ribu.

1 Juli 2016
Penyidik KPK resmi menahan Santoso dan Yani terkait dengan kasus suap 'pengaturan' vonis.

18 Juli 2016
Raoul diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus suap 'pengaturan' vonis perkara perdata di PN Jakpus.

27 Juli 2016
Penyidik KPK memanggil 2 hakim PN Jakpus sebagai saksi kasus suap 'pengaturan' putusan perkara perdata. Dua hakim tersebut adalah Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

28 Juli 2016
KPK resmi menahan pengacara Raoul.
Lika-liku Skandal Suap PN Jakpus hingga Advokat Raoul Dibui 5 Tahun

19 Oktober 2016
Persidangan Raoul digelar. Dalam persidangan, dia mengaku menyesal telah melibatkan dirinya untuk memberikan suap sebesar SGD 28 ribu untuk majelis hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

20 Oktober 2016
Santoso duduk sebagai terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia menjadi perantara suap untuk 2 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

14 November 2016
Santoso didakwa jaksa KPK menerima suap SGD 28 ribu bersama-sama dengan dua hakim, yakni Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

16 November 2016
Hakim Partahi membantah menerima suap dari Raoul. Ia juga membantah melakukan lobi perkara dengan penghubung Santoso.

"Bicara perkara saja tidak pernah, apalagi masalah uang," cetus Partahi saat itu.

7 Desember 2016
Raoul dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan Yani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

19 Desember 2016
Raoul mengajukan pleidoi.

"Tapi apakah penyesalan ini pantas dituntut dengan 7 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Tidak ada sepeser pun kerugian negara dalam hal ini," ujar Raoul.

9 Januari 2017
PN Jakpus memutuskan hukuman sebagai berikut:
1. Raoul dihukum 5 tahun penjara.
2. Yani dihukum 3 tahun penjara.
3. Santoso masih dalam proses sidang.
Halaman 2 dari 2
(adf/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads