Kasus Aceng meledak saat ia menikahi Fanny Oktora secara siri, dan 4 hari kemudian Aceng menceraikan Fanny lewat SMS. Hal itu membuat kaget khalayak, dan DPRD Garut sepakat mamakzulkan Aceng. DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
Hasil rapat paripurna itu dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dan Aceng buru-buru mengirim pleidoi tertulis ke MA pada 16 Januari 2013. Empat hari setelah itu, MA mengabulkan pemakzulan Aceng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aceng Fikri saat dilantik jadi anggota DPD. (Lamhot/detikcom) |
"Pribadi dan jabatan tidak bisa dilepaskan. Jabatan itu melekat pada dirinya. Jadi harus hati-hati sesuai dengan sumpah jabatannya," kata Supandi.
Supandi mengatakan seorang pejabat harus konsisten dan menaati semua aturan hukum yang ada. Sebab, dalam sumpah jabatan, pejabat tersebut sudah menyanggupi agar tidak melakukan perbuatan tercela yang bisa merusak nama baik instansi ataupun dirinya.
"Pejabat harus konsisten, patuh dan taat kepada ketentuan hukum, termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu adalah hukum dari kasus konkret," ujar Supandi.
Lalu, apakah nasib Yantenglie akan terjungkal layaknya Aceng karena soal etik? (asp/fjp)












































Aceng Fikri saat dilantik jadi anggota DPD. (Lamhot/detikcom)