Kasus Bupati Katingan dan Yurisprudensi MA di Pemakzulan Aceng

Kasus Bupati Katingan dan Yurisprudensi MA di Pemakzulan Aceng

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10 Jan 2017 09:47 WIB
Kasus Bupati Katingan dan Yurisprudensi MA di Pemakzulan Aceng
Kemesraan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan istri, Endang Susilawatie (Facebook/Endang Susilawatie)
Jakarta - Mayoritas anggota DPRD Katingan sepakat memakzulkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Hal itu mengingatkan pada kasus Bupati Garut Aceng Fikri, yang juga dimakzulkan.

Kasus Aceng meledak saat ia menikahi Fanny Oktora secara siri, dan 4 hari kemudian Aceng menceraikan Fanny lewat SMS. Hal itu membuat kaget khalayak, dan DPRD Garut sepakat mamakzulkan Aceng. DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.

Hasil rapat paripurna itu dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dan Aceng buru-buru mengirim pleidoi tertulis ke MA pada 16 Januari 2013. Empat hari setelah itu, MA mengabulkan pemakzulan Aceng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis MA itu diadili oleh ketua majelis Paulus E Lotulung, dengan anggota Supandi dan Yulius.
Kasus Bupati Katingan dan Yurisprudensi MA di Pemakzulan AcengAceng Fikri saat dilantik jadi anggota DPD. (Lamhot/detikcom)

"Pribadi dan jabatan tidak bisa dilepaskan. Jabatan itu melekat pada dirinya. Jadi harus hati-hati sesuai dengan sumpah jabatannya," kata Supandi.

Supandi mengatakan seorang pejabat harus konsisten dan menaati semua aturan hukum yang ada. Sebab, dalam sumpah jabatan, pejabat tersebut sudah menyanggupi agar tidak melakukan perbuatan tercela yang bisa merusak nama baik instansi ataupun dirinya.

"Pejabat harus konsisten, patuh dan taat kepada ketentuan hukum, termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu adalah hukum dari kasus konkret," ujar Supandi.

Lalu, apakah nasib Yantenglie akan terjungkal layaknya Aceng karena soal etik? (asp/fjp)


Berita Terkait