Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadie mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mahkamah Agung (MA) ke Jakarta. Pasalnya, pihak DPRD Katingan belum berpengalaman soal memakzulkan kepala daerah.
"Sebanyak 23 dari 25 anggota DPRD Katingan sepakat untuk melakukan pemakzulan, tapi sebelumnya dilakukan konsultasi. Kami akan ke Mendagri dan MA di Jakarta," kata Karyadie saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/1/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ke Mendagri, lanjut Karyadie, DPRD Katingan juga akan mengadu ke MA. "Nanti pihak MA akan melakukan klarifikasi olah kejadiannya di Katingan. Setelah diklarifkasi, barulah MA akan membuat keputusan," kata Karyadie.
Tak hanya ke Mendagri dan MA, DPRD Katingan juga akan melakukan studi banding ke Kabupaten Garut. Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Garut pernah memakzulkan Aceng Fikri dari jabatan Bupati terkait masalah pernikahan.
"Kan kita tahu, ada yang pernah melakukan pemakzulan bupatinya di Garut. Nah, itu seperti apa prosesnya? Karena itu tidak diatur dalam UU 23 tahun 2014. Jadi kita ingin tahu," kata Karyadie.
(jor/fjp)










































