DPRD Katingan Akan 'Belajar' ke Garut soal Pemakzulan Bupati

DPRD Katingan Akan 'Belajar' ke Garut soal Pemakzulan Bupati

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 10 Jan 2017 07:10 WIB
DPRD Katingan Akan Belajar ke Garut soal Pemakzulan Bupati
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Sebanyak 23 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sepakat melakukan pemakzulan terhadap Bupati Ahmad Yantenglie. Namun, sebelumnya, DPRD Katingan akan berkunjung ke Kabupaten Garut terlebih dahulu. Untuk apa?

Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadie mengatakan DPRD Katingan sepakat memakzulkan Bupati Ahmad Yantenglie. Tapi, sebelum pemakzulan, DPRD Katingan akan mengadukan masalah dugaan perbuatan tercela Ahmad Yantenglie ke Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

"Sebanyak 23 dari 25 anggota DPRD Katingan sepakat untuk melakukan pemakzulan, tapi sebelumnya dilakukan konsultasi. Kami akan ke Mendagri dan MA di Jakarta, kami akan berkonsultasi," kata Karyadie saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/1/2017) malam.

Tak hanya ke dua pihak tersebut, lanjut Karyadie, DPRD Katingan juga akan berkunjung ke Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk melakukan 'studi banding' soal pemakzulan. Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Garut pernah memakzulkan Aceng Fikri saat menjadi bupati.

"Kan kita tahu, ada yang pernah melakukan pemakzulan bupatinya di Garut. Nah, itu seperti apa prosesnya? Karena itu tidak diatur dalam UU 23 tahun 2014. Jadi kita ingin tahu," kata Karyadie.

Karyadie mengatakan tak ada batasan waktu kapan konsultasi dan 'studi banding' itu harus selesai dilakukan. Namun Karyadie menegaskan kegiatan itu akan segera diselesaikan agar kasus Bupati Ahmad Yantenglie bisa segera selesai.

"Kita sepakat, bulat pemakzulan. Tapi prosedurnya kan ada tahapan yang harus dilalui. Supaya tidak keliru, kita konsultasi dulu," katanya.

(jor/kst)


Berita Terkait