Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadie mengatakan DPRD Katingan sepakat memakzulkan Bupati Ahmad Yantenglie. Tapi, sebelum pemakzulan, DPRD Katingan akan mengadukan masalah dugaan perbuatan tercela Ahmad Yantenglie ke Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
"Sebanyak 23 dari 25 anggota DPRD Katingan sepakat untuk melakukan pemakzulan, tapi sebelumnya dilakukan konsultasi. Kami akan ke Mendagri dan MA di Jakarta, kami akan berkonsultasi," kata Karyadie saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/1/2017) malam.
Tak hanya ke dua pihak tersebut, lanjut Karyadie, DPRD Katingan juga akan berkunjung ke Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk melakukan 'studi banding' soal pemakzulan. Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Garut pernah memakzulkan Aceng Fikri saat menjadi bupati.
"Kan kita tahu, ada yang pernah melakukan pemakzulan bupatinya di Garut. Nah, itu seperti apa prosesnya? Karena itu tidak diatur dalam UU 23 tahun 2014. Jadi kita ingin tahu," kata Karyadie.
Karyadie mengatakan tak ada batasan waktu kapan konsultasi dan 'studi banding' itu harus selesai dilakukan. Namun Karyadie menegaskan kegiatan itu akan segera diselesaikan agar kasus Bupati Ahmad Yantenglie bisa segera selesai.
"Kita sepakat, bulat pemakzulan. Tapi prosedurnya kan ada tahapan yang harus dilalui. Supaya tidak keliru, kita konsultasi dulu," katanya.
(jor/kst)











































