"Ketiga pegawai Dishut itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka kita jerat UU Tipikor," kata Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain kepada wartawan, Senin (9/1/2017).
Ketiga PNS Dishut Riau itu, kata Zulkarnain, berinisial SCH (39), JH (48) dan He (43). Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Ketiga PNS itu kini sudah ditahan Polda Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (7/1) tim Saber Pungli Polda Riau menangkap 3 orang PNS Dishut Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka mulanya menangkap truk berbuatan kayu asal Sumatera Barat (Sumbar) yang akan menuju ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). Truk tersebut diamankan saat melintas di Kabupaten Kampar, Riau.
Ketika diamankan, ketiga pegawai Dishut Riau itu meminta uang tembusan Rp 30 juta untuk melepas truk tersebut. Pemilik kayu tidak bersedia membayar karena kayu yang memiliki dokumen yang lengkap.
Begitupun ketiga PNS Dishut Riau tidak bersedia melepas truk tersebut. Mereka memaksa meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta. Pemilik kayu pun menghubungi Polda Riau. (cha/kst)











































