Ketidakhadiran Endang ini dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadie. Namun Karyadie tak tahu alasan ketidakhadiran Endang tersebut.
"Beliau tidak hadir, tidak ikut rapat. Kita tidak tahu alasannya apa," kata Karyadie saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/1/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alot juga tadi. Karena kan banyak masukan dari anggota, ketua fraksi. Tentu saja sumbang saran itu menjadi hasanah untuk kita pelajari ke depan, terutama untuk membawa Katingan menjadi lebih baik lagi," kata Karyadi.
Karyadie menjelaskan, 23 anggota DPRD Katingan itu sepakat untuk melakukan pemakzulan terhadap Ahmad Yantenglie. Namun ada catatan khusus, yakni harus melakukan konsultasi terlebih dahulu ke beberapa pihak yang dianggap kompeten.
"Kita sepakat, bulat pemakzulan. Tapi prosedurnya kan ada tahapan yang harus dilalui. Supaya tidak keliru, kita konsultasi dulu," katanya.
"23 dari 25 sepakat untuk melakukan pemakzulan, tapi sebelumnya dilakukan konsultasi. Kan ada juga komentar Mendagri, pakar hukum, itu yang akan kita telusuri dulu. Kemudian ada yang pernah melakukan pemakzulan bupatinya di Garut, seperti apa prosesnya, karena itu tidak diatur dalam UU 23 tahun 2014," kata Karyadie.
(jor/kst)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini