Hal itu disampaikan oleh penelitian senior Formappi M Djadijono dalam diskusi awal tahun yang mengangkat tema 'Politik Nasional dan Wajah DPR 2017' di kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/1/2017).
"Kinerja DPR tahun 2017 tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2016 karena masih akan fokus membahas undang-undang yang lebih mementingkan partai politik daripada kepentingan rakyat," kata Djadijono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan-perubahan tersebut terjadi pada tanggal 20 Juni 2016 (dengan menambah 10 RUU prioritas). Pada tanggal 15 Desember 2016 (paripurna penutupan masa sidang/MS II) dengan menambah satu RUU, yakni RUU MD3. Sehingga total RUU prioritas menjadi 51 buah," catat Djadijono.
Djadijono mengatakan RUU tersebut sampai penutupan MS II belum berhasil disahkan juga. Dia menilai hal itulah yang menunjukkan bahwa pembahasan dan penyelesaian RUU tunduk pada kepentingan partai politik.
"Ini menandakan bahwa penyusunan Prolegnas prioritas maupun pembahasan dan penyelesaian pembahasan RUU tunduk pada kepentingan partai politik fraksi-fraksi di DPR, bukan mengacu pada urutan kebutuhan prioritas bangsa yang sesungguhnya," ungkapnya.
Peneliti senior Formappi ini mengatakan, event-event yang akan terjadi di tahun 2017, seperti pilkada serentak serta dilakukannya revisi UU Pileg dan Pilpres, membuka peluang DPR bersikap pro kepada kepentingan politik sesaat.
"Maka event-event di tahun 2017 ini tampaknya juga akan diwarnai oleh kompromi politik fraksi di DPR," pungkasnya. (kst/kst)











































