"Kalau dipanggil (berkali-kali) oleh penyidik, berarti dia dianggap mengetahui informasi yang bisa dipakai oleh POM (Polisi Militer) dan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).
"Yang jelas berhubungan dengan kasus tersebut," imbuh Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada indikasi Fahmi Habsyi mempunyai peran sebagai perantara.
"Terkait kasus Bakamla, ada pertanyaan tentang saksi Fahmi Habsyi, kami sampaikan saksi diperiksa kemarin 5 Januari 2017 dan sebelumnya 3 Januari juga sudah diperiksa. Jabatan adalah swasta di salah satu perusahaan yang di mana saksi diduga terkait dalam rangkaian peristiwa dalam kasus suap yang diusut. Sama seperti saksi-saksi lain, peran Fahmi Habsyi didalami oleh penyidik," kata Febri, Jumat (6/1).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Fahmi Darmawansyah, Hardi Stefanus, Muhammad Adami Okta, dan Eko Susilo Hadi. Tiga nama pertama merupakan pemberi suap, sedangkan nama terakhir menjabat Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Dalam proyek bernilai Rp 220 miliar ini, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu adalah Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat POM TNI. (dhn/jor)