Bakal Jadi Inisiatif DPR, Revisi UU MD3 Dibahas di Paripurna Besok

Bakal Jadi Inisiatif DPR, Revisi UU MD3 Dibahas di Paripurna Besok

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 09 Jan 2017 19:41 WIB
Bakal Jadi Inisiatif DPR, Revisi UU MD3 Dibahas di Paripurna Besok
Ruang rapat paripurna DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Proses pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3 bakal disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Rencananya pengesahan itu bakal dibawa ke rapat paripurna pembuka masa sidang III.

"Iya, besok dibawa ke rapat paripurna sebagai inisiatif DPR," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).

Taufik menjelaskan revisi UU MD3 itu masih harus melewati beberapa proses. Seperti menunggu surat amanat presiden (ampres), sidang paripurna, dan rapat Bamus DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari rapat Bamus itu nantinya ditetapkan yang akan membahas apakah Panja, Baleg, atau Pansus. Taufik menambahkan, revisi UU MD3 itu dikembalikan ke sistem proporsional.

"Kan UU MD3 mengikuti UU Pemilu. Ini kan based on sebelumnya, tapi apa pun dinamis. Tapi secara logis, keniscayaan setelah UU paket politik, pilpres itu selesai biasanya UU MD3 dan mungkin setelah dilantik tatib," kata dia.

"Ini revisi MD3 hasil pemilu yang lalu, bukan yang ke depan. Ke depan kan masih ada partai politik, parliamentary threshold, masih banyak di situ. Apakah dikembalikan ke pemenang pemilu, tergantung keputusan politik," sambung dia.

Sementara itu, soal tugas pimpinan DPR yang bakal diduduki oleh PDIP, para pimpinan DPR sepakat menyusun nomenklatur baru. Selama tidak ada perubahan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pembagian tugas itu, kata Taufik, tidak akan mengubah skema yang sudah ada.

"Nanti dibahas di internal rapim. Apakah nanti di maritim, reformasi birokrasi, itu kan nanti. Sepanjang tidak ada perubahan di AKD tetap 11, otomatis diambil dari salah satu bagian yang ada. Diambil maksudnya lebih dispesialkan lagi," jelas dia.

Taufik mengatakan hingga saat ini belum ada fraksi yang mengusulkan untuk menambah AKD. Saat ini dia memastikan nomenklatur yang menjadi tugas tiap pimpinan tidak akan berubah.

"Kalau sudah existing, tidak dipindah. Nanti ganti KTP," kata dia.

Dia kemudian mencontohkan nomenklatur bidang maritim membawahi perhubungan, kelautan yang notabene di Komisi V Dan IV. Dia tidak menutup kemungkinan ada penambahan berdasarkan hasil musyawarah.

"Maritim misalnya perhubungan, kelautan Komisi V dan IV atau lebih didasarkan hasil musyawarah pimpinan kalau tidak ada perubahan AKD. Tapi kita ada perubahan AKD kita kembalikan pada fraksi-fraksi politik di AKD. Karena ini baru ya, biasanya hanya empat, harus lebih detail lagi," jelasnya.

(ams/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads