Syukuran kemenangan gugatan Bukit Duri itu digelar di Jalan Poncol, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). Ritual potong tumpeng menjadi simbol kemenangan gugatan warga Bukit Duri di PTUN itu.
Syukuran digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi. Ke depannya, warga Bukit Duri berharap tidak ada lagi penggusuran di Jakarta yang dilakukan tanpa diskusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu warga Bukit Duri, Sanik Setyowati (38), mengatakan penggusuran Bukit Duri telah merenggut ketenteraman warga. Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI memberikan perhatian lebih kepada korban penggusuran.
"Penggusuran telah mematikan mata pencarian rakyat miskin dan perempuan. Akibatnya, kalangan paling miskin, kalangan perempuan, dan anak menjadi pihak yang paling menderita akibat penggusuran," kata Sanik.
"Perempuan, orang miskin, korban gusuran di Ibu Kota semestinya mendapat perhatian lebih dari Gubernur DKI akibat dicabutnya akses terhadap hak dasar mereka untuk memiliki kehidupan yang layak sebagai warga Kota Jakarta," lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait dengan penggusuran. PTUN Jakarta menyatakan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.
Menurut kuasa hukum warga, Vena Soemarwi, hakim mengabulkan gugatan dengan pertimbangan dasar hukum penerbitan SP tidak tepat.
"Kenapa dikabulkan? Pertimbangan hakim mengatakan bahwa banyak kesalahan yang dilakukan Pemprov. SP (surat peringatan) terbit atas dasar hukum tidak tepat dan tidak profesional," ujar kuasa hukum warga Vena saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1). (azf/imk)