"Terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menyatakan menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Raoul bersalah menyuap panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, Raoul memilih untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. Jaksa KPK juga memilih untuk pikir-pikir mempertimbangkan putusan tersebut.
Sebelumnya, Raoul dituntut 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Raoul diyakini jaksa telah menyuap Santoso sebesar SGD 28 ribu. Sebanyak SGD 25 ribu di antaranya untuk hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Partahi dan Casmaya merupakan anggota majelis hakim yang menangani sengketa perdata, di mana Raoul menjadi salah satu pengacara dari pihak beperkara, yakni PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Sedangkan lawan PT KTP selaku pihak penggugat adalah PT Mitra Maju Sukses (MMS).
Namun Partahi dan Casmaya membantah terkait dengan kasus suap tersebut. "Banyak orang yang datang ke saya. Kalau menyangkut hal spesifik, saya tidak pernah ingat. Seingat saya, kami bertemu bukan di ruang rapat, tapi di lorong. 'Pak sudah satu minggu ya'. Ya satu minggu. sebatas itu. Hal-hal lain di luar itu tidak ada. Seingat saya di ruangan saya tidak pernah. Sama, saya juga sama-sama disumpah (sebelum memberikan keterangan)," kata Partahi saat bersaksi, Senin (19/12/2016).
(adf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini