Ajukan Kasasi Vonis Bebas La Nyalla, Jaksa Gandeng KPK

Ajukan Kasasi Vonis Bebas La Nyalla, Jaksa Gandeng KPK

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 09 Jan 2017 17:50 WIB
Ajukan Kasasi Vonis Bebas La Nyalla, Jaksa Gandeng KPK
Mendengar putusan bebas, La Nyalla langsung sujud syukur di ruang sidang. (Agung Pambudhy/detikcom)
Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan 'perlawanan' terhadap putusan bebas La Nyalla Mattalitti dengan mengajukan kasasi. Untuk memperkuat materi kasasinya, jaksa Kejati Jatim melakukan ekspose di KPK.

"Kami sudah menyatakan sikap kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Senin (9/1/2017).

Ia menerangkan, hari ini sebanyak tujuh jaksa (gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya) berangkat ke Jakarta. Rencananya, besok mereka akan menggelar ekspose bersama tim dari KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok akan ekspose materi kasasi di KPK," ujarnya.

"KPK akan membantu menyempurnakan dan memperkuat konstruksi memori kasasi," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Kadin untuk pembelian saham IPO (initial public offering).

La Nyalla, yang merupakan mantan Ketua Umum PSSI, pun melakukan perlawanan dengan mengajukan tiga kali praperadilan dan semuanya dimenangkan. Tapi Kejati Jatim tetap mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) dan jaksa menuntutnya 6 tahun penjara.

Pada 27 Desember 2016, ketua majelis hakim Sumpeno membacakan putusan bebas terhadap La Nyalla. (roi/asp)


Berita Terkait