"Untuk perkembangan kasus yang di Jelambar yang korbannya Bapak Widodo, jadi kita sudah memeriksa sembilan saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk korban juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Sementara itu, terhadap pelaku berinisial I, lanjut Argo, pihaknya sudah melakukan penahanan. "Dan masih ada DPO juga atas nama F. Masih kita cari dan untuk yang lainnya nanti kita masih menunggu fakta-fakta hukum yang ada di lapangan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian nanti kita juga akan melihat untuk tersangka yang lain apakah ada kaitannya atau tidak di situ. Tapi yang terpenting bahwa untuk satu pelaku ini sudah kita lakukan penahanan," papar Argo.
Tersangka I dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Saat ini tersangka ditahan di Polres Jakarta Barat. (mei/elz)











































