"Kalau masih ada yang melakukan transaksi elektronik, apalagi dengan konten itu, maka nanti pihak lain di luar dari BTM bisa jadi tersangka, jadi diimbau tidak melakukan itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).
Selain akan menindak tegas siapa pun yang menjual buku tersebut secara online, Boy mengimbau warga yang sudah membeli buku bersampul hitam tersebut menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui saat ini buku kontroversial itu sudah terjual sekitar 300 eksemplar. Harga satu eksemplar buku tersebut adalah Rp 150 ribu, yang artinya, dari penjualan tersebut, Bambang meraup Rp 45 juta.
"Rp 150 ribu per buku dan yang terjual 300 eksemplar," pungkas Boy Rafli. (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini