Plt Gubernur DKI: Normalisasi Sungai Ciliwung Tetap Dilanjutkan

Plt Gubernur DKI: Normalisasi Sungai Ciliwung Tetap Dilanjutkan

Niken Purnamasari - detikNews
Senin, 09 Jan 2017 16:18 WIB
Plt Gubernur DKI: Normalisasi Sungai Ciliwung Tetap Dilanjutkan
Plt Gubernur DKI Sumarsono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Gugatan warga Bukit Duri terhadap Satpol PP Jakarta Selatan dikabulkan majelis hakim. Plt Gubernur DKI Sumarsono menegaskan normalisasi Sungai Ciliwung yang melintasi Bukit Duri akan tetap dilanjutkan.

Sumarsono mengatakan, kendati nantinya warga Bukit Duri tetap menang meski telah dilakukan banding, Pemprov DKI akan tetap melaksanakan normalisasi di Sungai Ciliwung. Pemkot Jakarta Selatan berencana melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu.

"Gugatan ini tidak kemudian menghentikan kegiatan normalisasi Sungai Ciliwung," kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program yang dirintis Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut, menurutnya, sudah bagus. Oleh sebab itu, Sumarsono berencana tetap melanjutkan normalisasi Sungai Ciliwung.

"Karena yang dirintis oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama ini sudah bagus, dalam arti mampu mengendalikan banjir di Jakarta," ujarnya.

Sumarsono pun berharap siapa pun Gubernur DKI yang terpilih dalam Pilgub 2017 nanti, tetap mau melanjutkan program tersebut. Meski banyak mendapat penolakan dalam upaya normalisasi ini, Ahok disebutnya memiliki alasan kuat untuk melakukan relokasi.

"Siapa pun gubernurnya kelak yang akan jadi, saya berharap normalisasi sungai ini bisa jalan terus. Saya yakin Pak Ahok memiliki justifikasi yang kuat kenapa ini dilakukan," tutur Sumarsono.

"Makanya namanya ini bukan penggusuran, tapi relokasi. Memberikan kehidupan yang layak buat mereka yang selama ini tinggal di bantaran kali," tambah dia.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum. Surat perintah yang dikeluarkan oleh Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI dianggap melanggar asas hukum pemerintahan yang baik.

Atas putusan tersebut, Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI diwajibkan memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya sudah rata menjadi tanah. Namun Pemkot Jakarta Selatan berencana mengajukan banding. (elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads