"Tidak ada hal yang meringankan (terdakwa)," kata Ketua PN Sekayu Sobandi saat dihubungi detikcom, Senin (9/1/2017).
Agus dihukum mati dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/1) lalu di PN Sekayu. Majelis menyatakan Agus memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang diketok ketua majelis Sobandi dengan anggota Decky Christian dan Arlen Veronica membuat Agus terkejut. Setelah mendengar vonis itu, Agus berkaca-kaca dan menangis.
"Beri kesempatan saya untuk hidup," kata Agus dengan meneteskan air mata sambil meninggalkan ruang sidang.
Sebagaimana diketahui, Agus menghabisi nyawa satu keluarga, yaitu:
1. Tasir (68)
2. Ropiah (66)
3. Kartini (37)
4. Winarti (14)
5. Apriani (7)
Mereka dihabisi di rumah Tasir di Jalur 16 Desa Indra Pura, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, pada 4 Mei 2016.
Dalam aksinya, Agus dibantu empat orang lainnya, yaitu:
1. Purwanto (22)
2. Abdul Kohar (19)
3. Uuk (18)
4. Anak
Atas perbuatannya, Purwanto, Kohar, dan Uuk dihukum 18 tahun penjara. Adapun pelaku anak dihukum 9 tahun penjara. (asp/rvk)











































