"Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder tentang suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Serta menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan," ucap hakim ketua Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
Mendengar putusan hakim, Yani mengaku menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa KPK memilih untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partahi dan Casmaya merupakan anggota majelis hakim yang menangani sengketa perdata, di mana Raoul menjadi salah satu pengacara dari pihak beperkara, yakni PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Sedangkan lawan PT KTP selaku pihak penggugat adalah PT Mitra Maju Sukses (MMS).
(adf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini