Suap Panitera PN Jakpus, Asisten Raoul Aditya Divonis 3 Tahun Bui

Suap Panitera PN Jakpus, Asisten Raoul Aditya Divonis 3 Tahun Bui

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 09 Jan 2017 15:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Asisten pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah, Ahmad Yani, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Yani terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Santoso.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder tentang suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Serta menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan," ucap hakim ketua Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).

Mendengar putusan hakim, Yani mengaku menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa KPK memilih untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ahmad Yani dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Yani diyakini jaksa telah menyuap Santoso sebesar SGD 28 ribu. Sebanyak SGD 25 ribu di antaranya untuk hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Partahi dan Casmaya merupakan anggota majelis hakim yang menangani sengketa perdata, di mana Raoul menjadi salah satu pengacara dari pihak beperkara, yakni PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Sedangkan lawan PT KTP selaku pihak penggugat adalah PT Mitra Maju Sukses (MMS).

(adf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads