"Risiko yang sudah terasa di balik kemudahan yang disediakan fintech dan cyber crime adalah risiko penyalahgunaan untuk aksi terorisme dan tindak pidana ekonomi. Bahrun Naim, salah seorang tokoh yang mendalangi berbagai aksi teror di Indonesia, menggunakan sistem pembayaran online PayPal atau dengan Bitcoin," ujar Kiagus Ahmad di gedung PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
PayPal atau Bitcoin merupakan sejenis alat pembayaran virtual yang bisa digunakan transaksi oleh pengguna internet dari berbagai negara. Awalnya fintech sendiri untuk memudahkan masyarakat untuk bertransaksi dan mengakses produk keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengatakan melakukan penelusuran terhadap fintech tidaklah mudah. Hal itu dikarenakan sistem transaksi yang bersifat virtual dan modern dan belum diregulasi secara jelas oleh otoritas terkait.
"Fintech itu sedikit lebih sulit untuk ditelusuri siapa orangnya, bukan berarti tidak bisa, tetapi itu memerlukan beberapa langkah untuk menelusurinya, sehingga diperlukan kehati-hatian kita. Sistem Bitcoin baru ketahuan begitu mau diuangkan ke pihak perbankan, baru bisa ketahuan," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, untuk mengantisipasi hal ini, telah dibentuk tiga sistem kerja mereka. Sehingga pihaknya bisa lebih fokus untuk membentuk desk khusus dalam pengawasan transaksi mencurigakan dengan fintech.
"Kalau kita lihat, yang terjadi dengan Paypal atau Bitcoin itu terkait dengan transaksi perdagangan. Hari ke hari modus itu selalu berkembang. Itu yang melatarbelakangi dengan membentuk desk," ujar Ediana.
Ediana mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah bekerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK untuk pengawasan sistem fintech. Sehingga ketika ada indikasi dalam penyalahgunaan dana dapat segera dianalisis serta diberikan kepada aparat penegak hukum.
"Selain itu, PPATK juga akan bekerja sama dengan Mabes Polri, Kementerian Keuangan, BNN, BNPT, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menangani masalah tersebut," ucap Ediana. (edo/asp)











































