"Nah itu sebenarnya yang ingin kami hilangkan dengan memperkuat peran pengawasan internal pemerintah. Jadi, kalau pengawas pemerintahan mengetahui ada penyimpangan yang dilakukan pejabat-pejabat daerah atau pemerintahan lainnya, dia tidak akan segan melapor ke aparat penegak hukum," kata Agus dalam konferensi pers 'Capaian dan Kinerja KPK 2016' di auditorium KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).
Selain itu, Agus menyebut para koruptor masih beranggapan bahwa risiko ketahuan melakukan tindak pidana korupsi itu kecil. Apalagi, menurut Agus, para pejabat di daerah merasa pengawasan dari pusat tidak terlalu ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demikian juga dengan kepala daerah. Meskipun sudah banyak yang kita proses, masih saja banyak dari mereka yang melakukan. Ya karena itu lagi, risikonya sangat rendah," Agus menambahkan.
Pada 2016, KPK memang beberapa kali melakukan kerja sama dengan sejumlah daerah. Selain itu, KPK mengeluarkan berbagai aplikasi pengawasan untuk pemerintah daerah.
Meski demikian, peran serta masyarakat dianggap masih sangat diperlukan. Sebagai contoh, operasi tangkap tangan KPK yang terakhir, yaitu menjerat Bupati Klaten Sri Hartini, berawal dari laporan masyarakat. (dhn/tor)











































