"Kita belum memperoleh salinan resmi yang bisa kita pelajari. Inti fokusnya adalah membatalkan SP peringatan karena kejadiannya sudah lalu. Ya sebetulnya ini kan otomatis tidak berlaku lagi," kata Plt Gubernur DKI Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2017).
"Kalaupun ada kerugian, ya kita belum bisa lihat lebih jauh lagi. Kita menunggu surat resmi dari pihak pengadilan ke Pemprov melalui Wali Kota Jakarta Selatan terkait Bukit Duri," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan ini tidak kemudian menghentikan kegiatan normalisasi Sungai Ciliwung karena yang dirintis oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama ini sudah bagus, dalam arti mampu mengendalikan banjir di Jakarta. Siapa pun gubernurnya kelak yang akan jadi, saya berharap normalisasi sungai ini bisa jalan terus," kata Sumarsono.
"Saya yakin Pak Ahok memiliki justifikasi yang kuat kenapa ini dilakukan. Makanya namanya ini bukan penggusuran, tapi relokasi. Memberikan kehidupan yang layak buat mereka yang selama ini tinggal bantaran kali," ungkapnya.
Majelis hakim mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait dengan penggusuran. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.
Menurut kuasa hukum warga, Vena Soemarwi, hakim mengabulkan gugatan dengan pertimbangan dasar hukum penerbitan SP tidak tepat.
"Kenapa dikabulkan? Pertimbangan hakim mengatakan bahwa banyak kesalahan yang dilakukan Pemprov. SP (surat peringatan) terbit atas dasar hukum tidak tepat dan tidak profesional," ujar kuasa hukum warga Vena saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1). (nkn/asp)