Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kemendagri Sumarsono mengatakan perlu dicek terlebih dahulu kapasitas Syaharie dalam deklarasi, apakah sebagai wali kota atau politisi partai. Diketahui, Syaharie juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Sebenarnya begini, dia ini (hadir) di deklarasi sebagai pejabat (daerah) atau pejabat politik? Kalau kapasitas sebagai pribadi nggak apa-apa. Tapi kalau sebagai wali kota, itu yang tidak boleh," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarsono menjelaskan Kemendagri tidak bisa asal memanggil dan menindak kepala daerah yang ikut dalam kegiatan kampanye Pilkada. Karena itu, pihaknya menunggu hasil laporan dan rekomendasi dari Bawaslu DKI jika memang terbukti bahwa kehadiran Syaharie dalam deklarasi tersebut adalah pelanggaran.
"Kita lihat dulu hasil klarifikasi dari Bawaslu. Semua PNS, termasuk wali kota, yang terlibat kita minta surat dari Bawaslu. Kita panggil nanti. Posisi kita nggak secara aktif monitor lalu panggil. Semua harus terklarifikasi dari Panwaslu, Bawaslu. Menunggu Bawaslu rekomendasi, kita lakukan," ujar Sumarsono.
Dalam deklarasi pada Jumat lalu, Syaharie menjelaskan soal kehadiran dan jumlah orang Kaltim yang ikut dalam deklarasi. Menurutnya, semua orang Kaltim yang hadir dalam acara itu ber-KTP DKI.
"Kita kan kurang-lebih 4.000. Kita targetkan hari ini 1.000 orang, tapi kelihatannya nggak muat. Mereka memang KTP Jakarta, lewat pertemanan ada yang tinggal di Jakarta, sekolah di Jakarta, dan ada yang puluhan tahun di Jakarta. Punya KTP Jakarta, mereka memang tinggal di Jakarta," ungkap Syaharie pada Jumat (6/1). (imk/van)











































