Penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri, saat ini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Atas kasus ini, dia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP.
Namun bukan hanya Bambang Tri yang jadi fokus pengusutan kepolisian. Apabila ada pihak-pihak terbukti melakukan pendistribusian, mereka juga akan dijerat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengimbau masyarakat yang memiliki salinan atau buku 'Jokowi Undercover' untuk menyerahkannya kepada kepolisian. Dia melarang tindakan memperbanyak buku tersebut.
"Nah ini saya mengimbau yang memiliki buku-buku ini tolong diserahkan kepada kepolisian untuk sebagai bukti. Jangan memperbanyak. Kalau memperbanyak, kami tidak menutup kemungkinan ini dugaan pelanggaran UU ITE penyebaran berita bohong," kata Tito.
Tito mengatakan buku Jokowi Undercover dicetak sebanyak 300 eksemplar. Dia menilai buku tersebut tidak menunjukkan sebuah tulisan akademik. Sebab, buku tersebut tidak memiliki data pendukung primer dan sekunder.
"Kita tidak menemukan di situ ada tata cara buku akademik. Buku akademik itu jelas ada penerbitnya, ada editornya, ada otobiografi penulisannya. Kemudian substansinya mengalir dari bab satu ke bab lainnya. Kita tidak melihat itu (dalam buku Jokowi Undercover)," ucap Tito. (fjp/fjp)











































