Polisi Lengkapi Berkas Buni Yani yang Dikembalikan Jaksa

Polisi Lengkapi Berkas Buni Yani yang Dikembalikan Jaksa

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 09 Jan 2017 11:09 WIB
Polisi Lengkapi Berkas Buni Yani yang Dikembalikan Jaksa
Buni Yani (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara tersangka penghasutan SARA, Buni Yani. Berkas Buni Yani sebelumnya dikembalikan jaksa karena belum lengkap.

"Iya tempo hari sempat dikembalikan ke penyidik, sekarang masih dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (9/1/2017).

Penyidik, menurut Argo, melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa dengan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi. "Petunjuknya meminta keterangan tambahan saja," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, berkas Buni Yani diserahkan penyidik kepada jaksa pada pekan lalu. Namun jaksa mengembalikan berkas tersebut (P19).

Pada siang ini, penyidik memeriksa kembali Buni Yani sebagai tersangka. Pihak Buni Yani mempertanyakan legalitas pemeriksaannya.

Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video, menurut Buni, hanya untuk mengajak diskusi.

Buni kemudian mengajukan praperadilan atas status tersangka. Namun hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jaksel menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani pada Rabu (21/12/2016). Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah sesuai dengan prosedur.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads