"Kepolisian Federal Australia meningkatkan pengamanan untuk seluruh perwakilan RI di Australia," jelas juru bicara KBRI Canberra, Sade Bimantara.
Hal itu dinyatakan Sade dalam pernyataan tertulis saat dimintai konfirmasi detikcom tentang peningkatan pengamanan di KJRI Melbourne seusai insiden pengibaran bendera OPM, Senin (9/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi sudah mendapatkan sejumlah informasi dan video pelanggaran yang dilakukan oleh anggota/simpatisan Kelompok Separatis Papua (KSP) juga sedang diselidiki," tutur Sade.
Insiden penyusupan dan pengibaran bendera OPM di KJRI Melbourne ini terjadi pada Jumat (6/1) pada pukul 12.52 siang waktu setempat. Insiden ini terjadi ketika sebagian besar staf KJRI sedang melakukan ibadah salat Jumat. Sebelum memanjat pagar tembok KJRI setinggi lebih dari 2,5 meter, pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI.
Aksi penyusupan itu tampak sengaja direkam oleh rekan si penyusup. Video penyusupan itu sudah beredar luas. Indonesia telah menyampaikan protes kepada Australia terkait dengan aksi yang menginjak kedaulatan negara itu dan meminta pelakunya yang sudah berbuat kriminal itu dihukum.
"Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne," ucap Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, seperti dilansir dari situs Kemlu (7/1) lalu.
Insiden ini tentu menjadi perhatian pemerintah, apalagi beberapa hari terakhir hubungan pemerintah Indonesia dengan Australia tengah memanas. Juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, menyebutkan merupakan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang ada di Australia sesuai dengan Konvensi Wina pada 1961 dan 1963.
"Pemerintah RI mengingatkan bahwa menjadi tanggung jawab Pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang ada di Australia sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1961 dan 1963 mengenai hubungan diplomatik dan konsuler. Untuk itu, Pemerintah RI meminta kepada Pemerintah Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler Indonesia," Tata menegaskan. (nwk/nwk)