Habisi 5 Nyawa dengan Biadab, Agus Dihukum Mati

Habisi 5 Nyawa dengan Biadab, Agus Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Senin, 09 Jan 2017 09:45 WIB
Ilustrasi (edi/detikcom)
Sekayu - Agus Mubarok dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Sumatera Selatan (Sumsel). Ia terbukti menjadi otak pembunuhan dengan biadab terhadap lima korban, yaitu Tasir (68), Ropiah (66), Kartini (37), Winarti (14), dan Apriani (7).

Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), yang dikutip detikcom, Senin (9/1/2017), kasus bermula saat terjadi jual-beli tanah antara Tasir dan Agus. Tasir membatalkan jual-beli sehingga Agus marah.

Kemarahan itu membuatnya berniat membunuh Tasir. Untuk mewujudkan niatnya, ia meminta bantuan kawannya, yaitu Purwanto (22), Abdul Kohar (19), Anak dan Uuk (18), dengan janji akan diberikan sejumlah imbalan uang. Ketiganya tergiur tawaran tersebut dan sekawan itu pun menyusun aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah rencana disusun matang, mereka berlima mendatangi rumah Tasir di Jalur 16 Desa Indra Pura, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, pada 4 Mei 2016. Agus memberi komando untuk menghabisi nyawa seluruh penghuni rumah.

Sejurus kemudian, mereka menghabisi nyawa seisi rumah. Kartini tewas setelah empat kali dipukul dengan kayu. Disusul Tasir. Cucu mereka yang masih belia juga dihabisi.

Setelah kelimanya tak bernyawa, mereka memasukkan jenazah ke karung dan mengikat karung itu. Dengan menggunakan sepeda motor, kelima karung itu dibawa ke Sungai Musi dan membuangnya ke sungai.

Satu per satu mayat mereka terangkat ke permukaan dan warga yang menemukannya menjadi gempar. Polisi datang dan segera melakukan olah TKP. Polisi yang bertindak cepat akhirnya menangkap sekawanan bejat tersebut. Mereka diproses dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan itu, PN Sekayu menjatuhkan hukuman mati kepada Agus. Vonis mati itu dijatuhkan oleh ketua majelis Sobandi dengan anggota Decky Christian dan Arlen Veronica. Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Adapun Purwanto, Abdul Kohar, dan Uuk dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Hukuman ketiganya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut penjara seumur hidup. Hukuman bagi keempatnya dibacakan pada Kamis (5/1) lalu.

Adapun pelaku anak dihukum 9 tahun penjara. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads