Raoul dan Yani diyakini jaksa telah menyuap Santoso sebesar SGD 28 ribu. Sebanyak SGD 25 ribu di antaranya untuk hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Partahi dan Casmaya merupakan anggota majelis hakim yang menangani sengketa perdata di mana Raoul merupakan salah satu pengacara dari pihak beperkara, yakni PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Sedangkan lawan PT KTP selaku pihak penggugat adalah PT Mitra Maju Sukses (MMS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 UU Tipikor. Pasal ini sendiri merupakan pasal suap kepada hakim.
Bunyi Pasal 6 ayat 1 huruf a adalah:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Meski di persidangan Raoul, Casmaya, dan Partahi telah membantah adanya suap tersebut, jaksa berpendapat lain. Nama Partahi dikenal publik saat menjadi hakim anggota untuk terdakwa Jessica.
Menurut jaksa, baik Raoul maupun Yani tahu bahwa Santoso tak punya kewenangan terkait dengan putusan, dan Casmaya serta Partahi-lah yang punya kewenangan.
"Pengetahuan dan kesadaran tersebut terlihat dengan adanya pertemuan beberapa kali antara Raoul dengan Casmaya dan Partahi di luar persidangan yang difasilitasi oleh M Santoso," tutur jaksa.
Kewenangan yang dimaksud adalah perihal putusan kasus perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Partahi adalah ketua majelis hakim perkara tersebut, sedangkan Raoul adalah kuasa hukum salah satu pihak. (rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini