"Dia kedapatan menyimpan barang dalam kardus warna cokelat. Isinya dua unit handphone dan serangkaian kabel," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2017).
Rizal belum memastikan apakah benda yang diamankan dari sel isolasi Galih itu berhubungan dengan perakitan bom atau tidak. Selain memang tidak menemukan bahan peledak, pihaknya tidak punya wewenang meneliti barang bukti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Muhajir Arifin/detikcom |
"Kasat Intel dan anggotanya serta sejumlah anggota Sabhara kemudian ke lapas dan akhirnya dia mau selnya diperiksa. Lalu petugas menemukan benda mencurigakan tersebut. Barang bukti diamankan Densus, dan Galih dikembalikan ke selnya," imbuh Herlina.
Galih merupakan terpidana kasus terorisme yang dititipkan di Lapas Pasuruan sejak Mei 2016. Pria asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ini ditangkap Tim Densus 88 pada 13 Maret 2014 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia ditangkap atas dugaan mengirimkan paket berisi bahan peledak jenis bom pipa dan bom Tupperware dengan tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.
Foto: Muhajir Arifin/detikcom |
Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Magetan pada 3 Mei 2011 dan bebas bersyarat pada 11 Juli 2012. (rna/rna)












































Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Foto: Muhajir Arifin/detikcom