Densus 88 Amankan Benda Mencurigakan di Lapas Pasuruan

Densus 88 Amankan Benda Mencurigakan di Lapas Pasuruan

Muhajir Arifin - detikNews
Minggu, 08 Jan 2017 20:40 WIB
Densus 88 Amankan Benda Mencurigakan di Lapas Pasuruan
Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Pasuruan - Narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas II-B Pasuruan, Galih Aji Satria, kedapatan menyimpan barang-barang mencurigakan di dalam sel. Benda-benda dalam kardus tersebut langsung diamankan Tim Densus 88 Antiteror.

"Dia kedapatan menyimpan barang dalam kardus warna cokelat. Isinya dua unit handphone dan serangkaian kabel," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2017).

Rizal belum memastikan apakah benda yang diamankan dari sel isolasi Galih itu berhubungan dengan perakitan bom atau tidak. Selain memang tidak menemukan bahan peledak, pihaknya tidak punya wewenang meneliti barang bukti tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Faktanya, tidak ada perakitan apa-apa. Tak ada bahan peledak. Namun, untuk penyelidikan, barang bukti diamankan Densus. Densus yang lebih tahu untuk kepentingan apa barang-barang tersebut," jelas Rizal.

Densus 88 Amankan Benda Mencurigakan di Lapas PasuruanFoto: Muhajir Arifin/detikcom
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Herlina menambahkan, kasus ini terungkap saat petugas keamanan lapas melakukan razia rutin ke semua penghuni pada Kamis (5/1) lalu. Karena Galih menolak selnya diperiksa, pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kasat Intel dan anggotanya serta sejumlah anggota Sabhara kemudian ke lapas dan akhirnya dia mau selnya diperiksa. Lalu petugas menemukan benda mencurigakan tersebut. Barang bukti diamankan Densus, dan Galih dikembalikan ke selnya," imbuh Herlina.

Galih merupakan terpidana kasus terorisme yang dititipkan di Lapas Pasuruan sejak Mei 2016. Pria asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ini ditangkap Tim Densus 88 pada 13 Maret 2014 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia ditangkap atas dugaan mengirimkan paket berisi bahan peledak jenis bom pipa dan bom Tupperware dengan tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.

Densus 88 Amankan Benda Mencurigakan di Lapas PasuruanFoto: Muhajir Arifin/detikcom
Sebelum kasus pengiriman bahan peledak, ia pernah terjerat kasus terorisme pada Januari 2011 karena kedapatan membawa bahan peledak saat dilakukan Operasi Cipta Kondisi di depan Markas Polres Magetan, Jawa Timur.

Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Magetan pada 3 Mei 2011 dan bebas bersyarat pada 11 Juli 2012. (rna/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads