"Mereka sengaja membuang janin yang baru lahir ke sungai," kata Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK, MH, kepada detikcom, Minggu (8/1/2017).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, yang ditangkap pada Kamis (5/1/2017). Hubungan asmara keduanya sudah sampai pada tahap hubungan suami-istri. Dari hasil hubungan di luar nikah itu, akhirnya Aprilia melahirkan bayi perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, bukannya merawat si bayi, Aprilia malah mengambil kardus minuman air mineral. Bayi tak berdosa itu dibungkus dan dibawa ke sungai.
"Sungai itu jaraknya sekitar 25 meter dari rumahnya. Bayi dalam kardus lantas dihanyutkan," kata Andri.
Selang dua hari, tepatnya hari Senin (2/1/2017), bayi tersebut ditemukan dua warga yang hendak buang hajat pagi itu di sungai.
"Warga lantas melaporkan penemuan itu ke polsek setempat. Dari sana lantas diselidiki dan akhirnya mengarah pada keduanya," kata Andri.
Aprilia kini dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumsel di Palembang. Sebab, sejak melahirkan, ia belum pernah mendapat perawatan medis.
"Kondisi Aprilia sempat ngedrop. Karena itu, saat ini ia masih mendapat perawatan medis. Keduanya kita kenai Pasal 342 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutup Andri. (cha/rvk)










































