"Penyidik sudah mengirimkan berkasnya untuk tahap satu ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (8/1/2017).
Ia menambahkan, jaksa penuntut umum masih meneliti berkas tersebut. Polisi berharap JPU segera menyelesaikan berkas kedua tersangka itu untuk segera dikirim ke pengadilan.
"Ya kalau petunjuk jaksa harus dilengkapi, kita lengkapi, tapi ya mudah-mudahan segera dinyatakan lengkap," ungkapnya.
Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa berkas keduanya disiplin menjadi dua berkas.
"Berkasnya masing-masing," imbuhnya.
Seperti diketahui, Rizal dan Zamran ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan informasi mengandung unsur SARA terkait aksi 212. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Rizal dan Zamran, polisi juga menetapkan Hatta Taliwang sebagai tersangka kasus ITE. Hatta juga dijerat dalam dugaan upaya makar.
"Untuk berkas kasus ITE Hatta Taliwang juga sudah selesai, tinggal dilimpahkan, mungkin Senin pekan depan diserahkan ke Kejati DKI," uja (mei/rvk)











































