Polisi telah meminta keterangan Primayodi selaku pemilik kapal KM Zahro Expresa yang terbakar. Namun, ada-tidaknya kelalaian pemilik dalam masalah keselamatan kapal, polisi belum bisa menyimpulkannya.
"Kita harus tanya sakai ahli juga karena sertifikasi kan yang keluarkan Kemenhub, jadi harus tanya ke mereka juga. Karena ini beda dengan pidana umum, sehingga kita perlu mendapat penjelasan dari saksi ahli juga," jelas Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Pol Hero Hendrianto Bachtiar kepada detikcom, Minggu (8/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana proses pembuatan kapal hingga perizinan kapal, lanjut Hero, pihaknya akan mengundang ahli untuk dimintai keterangan.
"Surat sudah kita kirim ke STIP dan Dirjen Hubla Kemenhub, nanti kita tanyakan dari keterangan ahli ini seperti apa," cetusnya.
"(Pemeriksaan ahli) terkait dengan pandangan tentang proses pelayaran dari mulai dibangunnya kapal sampai pelayarannya," tambahnya.
Status Primayodi sendiri masih saksi. Sedangkan tersangka, sejauh ini baru satu orang yakni nakhoda kapal M Nail. (mei/rvk)