Kasus Mulyana, Presiden Sebaiknya Pecat Menteri yang Terlibat
Selasa, 12 Apr 2005 09:08 WIB
Jakarta - Presiden harus berhentikan anggota KPU yang diduga terlibat korupsi dalam kabinetnya. Desakan keras ini disampaikan Koalisi Untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas.Desakan ini ditegaskan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Arif Nur Alam kepada detikcom di Jakarta, Selasa (12/4/2005)."Presiden harus berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi. Hal ini harus ditunjukkan untuk mengizinkan pemeriksaan siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi di tubuh lembaga pelaksana pemilu ini," desak Arif. Sebagai anggota koalisi yang pernah melaporkan KPU atas dugaan korupsi sebesar Rp 600 miliar, Arif juga mendesak agar Presiden memberhentikan menterinya yang diduga terlibat korupsi di dalam KPU."Presiden agar memberhentikan anggota KPU yang ada di kabinetnya. Ini dilakukan untuk mendorong KPK dalam penyelesaian percepatan pemberantasan korupsi," tegasnya.Koalisi juga meminta Presiden untuk komitmen dalam percepatan pemberantasan korupsi. Komitmen Presiden untuk memberantas korupsi dipertaruhkan pada kasus anggota KPU Mulyana W Kusumah. Kasus Mulyana, menurut Arif berkaitan langsung dengan laporan yang koalisi sampaikan atas dugaan korupsi di KPU. Pasalnya, penangkapan Mulyana dilatarbelakangi laporan koalisi ini beberapa waktu silam. "Kami mendorong bahwa penangkapan ini tidak akan dapat menyelesaikan masalah, sepanjang KPK tidak menyelidiki semua anggota KPU yang diduga terlibat korupsi," demikian Arif Nur Alam.Koalisi juga meminta KPK untuk memblokir rekening anggota atau orang-orang yang berada di lingkungan KPU. Selain memblokir, Koalisi juga mendesak agar KPK mencekal mereka agar tidak kabur ke luar negeri.
(ism/)











































