Pembelotan Kader NasDem dan Penghadangan Jadi Perhatian Serius KPU

Dinamika Pilgub DKI

Pembelotan Kader NasDem dan Penghadangan Jadi Perhatian Serius KPU

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 07 Jan 2017 16:05 WIB
Seorang warga menghadang Ahok saat kampanye. (Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)
Jakarta - KPU DKI menyoroti berbagai hal selama masa kampanye pasangan calon berjalan. Dua hal yang menjadi perhatian serius KPU adalah mengenai pembelotan kader Partai NasDem dan penghadangan kampanye oleh warga.

Masa kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017. Terhitung sejak hari pertama kampanye (26/10/2016), sudah dua setengah bulan para paslon 'menjual' diri ke khalayak demi menjaring dukungan. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengevaluasi hal tersebut.

"Pada prinsipnya (kampanye) berjalan dengan baik," kata anggota KPU DKI Jakarta Dahlia Umar M.A setelah menghadiri acara diskusi mingguan di Restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, kampanye ini tak luput dari dugaan-dugaan pelanggaran. Dahlia mengutarakan salah satu contohnya adalah hadirnya atribut partai lain dalam kampanye salah satu pasangan calon yang tidak didukung partai tersebut.

"Tapi ada beberapa kejadian khusus dan kami dapat rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terkait parpol (partai politik) yang mendukung pasangan calon lain," ujar Dahlia.

Partai yang dimaksud adalah NasDem, yang secara administratif mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Namun atribut partai tersebut sempat hadir dalam acara kampanye yang bukan pasangan calon yang diusungnya.

Baca Juga: Didukung Kader NasDem, Sandiaga: Kita Dapat Suntikan Vitamin

"Partai NasDem, ada bukti fotonya, kalau atributnya memang hadir di kampanye paslon yang bukan didukungnya secara administratif. Itu melanggar," tegas Dahlia.

Seperti diketahui, sejumlah kader NasDem mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Deklarasi dibacakan oleh Ketua DPC NasDem Jatinegara Saefudin dan dihadiri langsung oleh Sandiaga pada Selasa (27/12/2016) lalu.

"Kami sudah menegur paslon yang mengadakan kampanye tersebut," kata Dahlia.

Sebanyak 12 kader NasDem Jakarta Timur yang membelot itu telah diberi sanksi pemecatan dari partai. NasDem sendiri telah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu DKI. Sandiaga pun rencananya akan dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait dengan permasalahan itu.

Baca Juga: Sempat Dihadang, Ahok Tak Akan Adukan Simpatisan FPI ke Bawaslu

Pelanggaran selanjutnya adalah soal aksi penghadangan yang dihadapi pasangan Ahok-Djarot selama blusukan. Dijelaskan Dahlia, KPU tak tinggal diam mengetahui hal tersebut. Pemberian sanksi akan dilakukan jika aksi penghadangan membuat pasangan calon tidak bisa melanjutkan kampanyenya.

"Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu dan paslon. Kalau penghadangan menyebabkan paslon tidak bisa kampanye, berarti pelanggaran itu benar-benar bisa ditindaklanjuti. Tetapi selama (kampanye) masih bisa dilanjutkan, kami anggap tidak ada pelanggaran," terang Dahlia. (elz/ear)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads