Hal itu diungkapkan kakak Bambang Tri, Endang Suhartini (62), saat ditemui detikcom di tempat tinggal Bambang Tri, Dukuh Jambangan, Desa sukorejo RT 1 RW 4, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jumat (6/1/2017) malam.
"Memang sudah menulis sejak masih kuliah dulu. Kuliah di Unsoed jurusan pertanian," kata Endang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu nulisnya budidaya pisang, belakangan kok nulisnya soal politik," ujar dia.
Berbagai buku yang ditulis Bambang Tri sudah terbit namun, menurut Endang, Bambang Tri memiliki karakter yang keras dan tidak suka jika hasil tulisan kritisnya banyak diedit.
"Dia banyak yang menawari menulis, tapi dia itu orangnya keras. Tulisannya juga agak keras. Kalau diedit, dia mendingan tidak usah sekalian. Saudara-saudara memaklumi itu," terang Endang.
Bambang Tri sering menulis artikel dan mengirimnya untuk media massa. Apa pun yang ditulisnya adalah hal yang menurut dia benar. Endang mengatakan, adik bungsunya itu jarang membahas tentang apa yang ditulisnya.
"Nulisnya di rumah, kadang keluar setelah buat artikel mau dikasih ke temannya. Pernah ke penerbitan, tapi saya enggak ngerti," sambungnya.
Ketertarikan Bambang Tri untuk menulis membuatnya enggan bekerja yang lain. Pernah Bupati Blora menawarinya pekerjaan, namun ia tetap ingin menulis, bahkan punya cita-cita membuat penerbitan.
"Pernah ditawari kerja sama Bupati Blora. Dia tidak mau, dia senangnya di penerbitan, di Pemda tidak mau. Itu sepertinya pas waktu kuliah," ujarnya.
Seluruh keluarga tahu kegemaran Bambang Tri menulis sehingga tidak khawatir. Terkait buku "Jokowi Undercover", pihak keluarga baru mengetahui setelah polisi menangkapnya pekan lalu.
Bambang Tri ditangkap pada 30 Desember 2016, kemudian polisi kembali datang pada Rabu (4/1) lalu dan menyita 26 barang, termasuk buku-buku karangan Bambang Tri lainnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyebut buku 'Jokowi Undercover' tidak memenuhi kaidah penulisan. Buku itu disusun tanpa ada bukti-bukti pendukung.
"Tulisan ini kalau sudah menyebut nama orang yang menyatakan fakta A dan itu merupakan sebuah kebohongan, maka akan terkena pasal fitnah, pencemaran nama baik, dan berita bohong. Kita buat kesimpulan layak menjadi tersangka ada tindakan pidana UU ITE," ujar Tito, Jumat (6/1).
(alg/fdn)











































