20 WNA Pemandu Karaoke, Terapis dan PSK Terjaring Razia di Jakbar

20 WNA Pemandu Karaoke, Terapis dan PSK Terjaring Razia di Jakbar

Galang Aji Putro - detikNews
Sabtu, 07 Jan 2017 12:14 WIB
Rilis hasil razia petugas imigrasi Jakbar terhadap WNA di tempat hiburan malam, Sabtu (7/1/2017). Foto: Galang Aji Putro/detikcom
Jakarta - Sebanyak 20 wanita berkewarganegaraan asing terjaring operasi petugas imigrasi. Mereka diamankan dari tempat hiburan malam dan hunian kos di Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakbar Abdul Rahman mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan operasi rutin di tempat hiburan malam.

"Kita angkut 15 orang Vietnam, 3 Thailand, dan 2 dari Tiongkok," ujar Abdul dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Jl Pinangsia, Tamansari, Jakbar, Sabtu (7/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Rilis hasil razia petugas imigrasi Jakbar terhadap WNA di tempat hiburan malam, Sabtu (7/1/2017)Foto: Galang Aji Putro/detikcom
Rilis hasil razia petugas imigrasi Jakbar terhadap WNA di tempat hiburan malam, Sabtu (7/1/2017)


Ke-20 WNA yang terkena operasi ini berusia 19-40 tahun. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

"Mereka bekerja sebagai pemandu karaoke, terapis, ada juga yang penari. Ada PSK dengan tarif Rp 1,5-5 juta. Itu dugaan sementara," imbuhnya.

Dalam operasi tersebut, pihak kantor imigrasi juga mengamankan barang bukti, yakni 20 paspor, telepon genggam, dan alat kontrasepsi. Mereka yang terjaring akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

 Rilis hasil razia petugas imigrasi Jakbar terhadap WNA di tempat hiburan malam, Sabtu (7/1/2017)Foto: Galang Aji Putro/detikcom
Rilis hasil razia petugas imigrasi Jakbar terhadap WNA di tempat hiburan malam, Sabtu (7/1/2017)


"Mulai Senin (9/1) akan kita periksa lagi. Kami belum tahu siapa yang membawa mereka ke sini. Selanjutnya, bisa saja mereka dideportasi atau kena ancaman pidana maksimal 5 tahun maupun denda Rp 500 juta," ujar Abdul Rahman.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang diduga dilanggar para WNA ini adalah pasal 122, yaitu penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

WNA Pemandu Karaoke, Terapis dan PSK Terjaring Razia di JakbarFoto: Galang Aji Putro/detikcom



(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads