Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakbar Abdul Rahman mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan operasi rutin di tempat hiburan malam.
"Kita angkut 15 orang Vietnam, 3 Thailand, dan 2 dari Tiongkok," ujar Abdul dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Jl Pinangsia, Tamansari, Jakbar, Sabtu (7/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() Rilis hasil razia petugas imigrasi Jakbar terhadap WNA di tempat hiburan malam, Sabtu (7/1/2017) |
Ke-20 WNA yang terkena operasi ini berusia 19-40 tahun. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
"Mereka bekerja sebagai pemandu karaoke, terapis, ada juga yang penari. Ada PSK dengan tarif Rp 1,5-5 juta. Itu dugaan sementara," imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, pihak kantor imigrasi juga mengamankan barang bukti, yakni 20 paspor, telepon genggam, dan alat kontrasepsi. Mereka yang terjaring akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
![]() Rilis hasil razia petugas imigrasi Jakbar terhadap WNA di tempat hiburan malam, Sabtu (7/1/2017) |
"Mulai Senin (9/1) akan kita periksa lagi. Kami belum tahu siapa yang membawa mereka ke sini. Selanjutnya, bisa saja mereka dideportasi atau kena ancaman pidana maksimal 5 tahun maupun denda Rp 500 juta," ujar Abdul Rahman.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang diduga dilanggar para WNA ini adalah pasal 122, yaitu penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
![]() |
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini