Seorang Menteri Diduga Terlibat Korupsi Pada Pemilu Legislatif

Seorang Menteri Diduga Terlibat Korupsi Pada Pemilu Legislatif

- detikNews
Selasa, 12 Apr 2005 07:55 WIB
Jakarta - Ada dugaan keterlibatan korupsi seorang menteri dalam kabinet SBY sejak Pemilu legislatif. Korupsi ini tercium karena adanya dua SK berbeda yang diterbitkan KPU dalam waktu yang sangat singkat.Pemaparan ini disampaikan Koalisi Untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas Arif Nur Alam kepada detikcom di Jakarta, Selasa (12/4/2005).Penyimpangan dana diduga pada pengadaan kertas segel untuk melegalisasi semua perlengkapan pemilihan seperti kertas, amplop dan lainnya. Sebelumnya ada desentralisasi pengadaaan di tiap daerah. Desentralisasi pengadaan segel dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) pertama yang dikeluarkan oleh KPU Pusat yakni SK No 62 tahun 2004 tanggal 4 juni 2004 tentang pengadaan segel pemilu termasuk segel untuk sampul. Segel ini akhirnya diadakan oleh KPU kabupaten/kota atau KPU Daerah (KPUD).Tapi 5 hari kemudian ada keputusan berbeda dari KPU Pusat agar pengadaan ini dilakukan oleh KPU Pusat bukan KPUD. Sehingga dikeluarkan SK kedua yakni SK No 63 tahun 2004 tanggal 9 juni 2004 tentang penghapusan ketentuan pengadaan segel pemilu yang akhirnya diadakan oleh KPU Pusat. SK kedua ini dikeluarkan ketika pemilu legislatif, tujuannya untuk menarik SK sebelumnya yang mensentralilasi pengadaan segel KPU. Dalam SK kedua dilakukan penunjukkan langsung kepada PT RS untuk mengerjakan segel tanpa tender. Penunjukkan PT RS diperkuat dengan adanya surat PT RS No RS/0795/VI/04 dan No RS/0796/VI/04 tertanggal 1 dan 2 juni 2004 yang ditujukan kepada salah satu anggota KPU berinisial HA.Pengadaan segel untuk pemilu legislatif dan Pilpres I akhirnya diberikan pada PT RS. Pada pemilu legislatif PT RS melakukan pengadaan sebanyak 26,2 juta lembar segel dengan harga Rp 131 per keping termasuk ppn 100% atau Rp 120 per keping tidak termasuk biaya kirim.Jika mengacu pada harga PT JTP dan PT AMG yang memilki spesifikasi tidak terlalu berbeda maka selisih harga per keping segel yang diadakan oleh KPU dari PT RS sebesar Rp 48,5 atau dapat dikatakan telah terjadi pemborosan pengadaan segel oleh KPU sebesar Rp 1,2 Miliar.PT RS kembali melakukan pengadaan segel untuk Pilpes I dengan harga yang sama ketika pengadaan segel pada pemilu legislatif. Sementara berdasarkan surat PT JTP No 285/PRK/JTP/JKT/GSN/V/04 tanggal 31 mei 2004 dan PT AMG No 098/AMG/JKT/V/04 yang ditujukan kepada KPU, keduanya menawarkan harga Rp 65 per keping tidak termasuk ppn dan biaya kirim atau Rp 71,5 termasuk ppn 100%.Artinya, jika ini mengacu pada PT JTP dan PT AMG yang memilki spesifikasi tidak terlalu berbeda maka selisih harga per keping segel dari KPU kepada PT RS sebesar Rp 48,5. Dengan demikian telah terjadi pemborosan segel sebesar Rp 1.271.303.680 atau Rp 48,5 x 26.212.447 lembar segel."Kerugian ini belum ditambah pada pengadaan segel di Pilpres I dan II. Kecurigaan ini berawal dari SK yang diterbitkan KPU dalam waktu yang sangat singkat," jelas Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Arif Nur Alam.Indikasi Korupsi LainAda indikasi dugaan penyimpangan lain yakni dalam pengadaan piagam pernghargaan untuk KPPS, PPS, PPL dan operator data entry IT pada pemilu legislatif, pilpres I dan II sebesar Rp 8,3 Miliar. Dugaan penyimpangan ini karena KPU dengan menunjuk langsung PT PCL sebagai perusahan pelaksana proyek pengadaan penghargaan. Padahal PT PCL mengajukan biaya yang mahal, sedangkan PT JTP mengajukan penawaran lebih rendah hampir 2 kali lipat yakni sekitar Rp 4 Miliar. "Kita akan mendorong KPK untuk melakukan penyelidikan sampai pada tahap penyidikan," ujar Arif Nur Alam. (ism/)


Berita Terkait