"Kita akan meningkatkan kerja sama ini, memformalkan kerja sama dengan KPK, sehingga setiap ada pengaduan kepada KASN, atau ada pelanggaran-pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan, kita akan koordinasi dengan KPK sehingga KPK bisa melanjutkan. Selama ini tidak bisa dilakukan akan lolos terus," kata Sofian saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (7/1/2017).
Sistem merit adalah penilaian kinerja aparatur sipil negara berdasarkan prestasi kerja. Sofian menyebut sejauh ini KASN sudah menerima permintaan izin pengisian jabatan sistem merit dari 8 provinsi dan 159 kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku sampai saat ini baru ada indikasi pelanggaran yang perlu ditelisik lebih lanjut. Ke depan, saat bekerja sama dengan KPK, Sofian menyebutkan akan berkolaborasi terkait dengan hal itu.
"Misalnya kami ada mencurigai ada pelanggaran, katakanlah jabatan di 8 provinsi tadi ada 1 atau 2 provinsi yang melakukan pelanggaran, misalnya dia minta untuk mengisi katakanlah 5 jabatan kepala dinas, tahu-tahu dia mengisi lebih dari itu 10 kali atau 15 kali, nah ini akan kita teliti lebih lanjut. Kalau lebih lanjut lagi, di situ ada informasi masuk ini yang dipilih adalah orang yang membayar, maka itu KPK yang punya kewenangan," ujarnya. (dhn/dhn)











































