Minuman keras itu diamankan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi pada Jumat (6/1) sore dari sebuah truk berpelat nomor polisi DK 9412 GV yang disopiri Ismail (27), warga Jalan Tunggul Ametung, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi itu dikemas dalam 61 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter.
Truk itu dihentikan polisi ketika melintas keluar dari area Pelabuhan Landing Craft Mesin (LCM) Ketapang. Sopir mengelabui polisi dengan cara bak bagian atas truk ditutup menggunakan terpal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akhirnya menetapkan sopir sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ringan. Truk dan barang muatannya pun ditahan untuk proses lebih lanjut.
"Ismail sudah dua kali kita amankan dalam kasus pengiriman miras ilegal. Bulan lalu dia kita tipiring karena mengangkut 85 jeriken arak Bali. Kini perbuatan itu diulang lagi," ujar Sudarmaji.
Modus pengiriman minuman keras tanpa menyebutkan nama pemesan menjadi pola baru. Praktik seperti ini sama persis dengan kasus yang diungkap aparat Satsabhara Polres Banyuwangi sehari sebelumnya. Sang pemesan juga gagal diamankan karena tidak menghubungi sang sopir yang membawa barangnya. Padahal petugas sudah berupaya melakukan penangkapan dengan melibatkan sang sopir. (dhn/dhn)











































