Tarif yang kenaikannya mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 6 Januari 2017, itu dibayarkan hanya sekali dalam lima tahun. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan proses terbitnya PP tersebut.
Menurut Askolani, butuh waktu 15 bulan bagi pemerintah sebelum akhirnya memutuskan kenaikan tarif untuk penerbitan STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ini dilakukan agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan tarif atas PNPB tersebut diusulkan ke Kementerian Keuangan oleh Kepolisian RI atas saran Badan Pemeriksa Keuangan pada September 2015. Kementerian Keuangan kemudian melakukan pembahasan internal dilanjutkan diskusi dengan Polri di bawah koordinasi Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan.
Hasil pembahasan kemudian dilanjutkan ke Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana awal, kebijakan akan masuk dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Tapi belum ada kesepakatan, sehingga ditunda ke APBN 2017. "Sebenarnya waktu itu penyusunan kebijakan penyesuaian tarif ini sudah diperhitungkan, makanya bisa Rp 7 triliun. Tapi kemudian kebijakan belum diselesaikan, maka realisasi hanya Rp 5 triliun pada PNBP 2016," kata Askolani.
Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik. Oleh sebab itu, dari biaya setoran yang masuk, sebanyak 92% akan langsung dikembalikan sebagai investasi Polri untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Kalau ditanya 8% nya ke mana, itu masuk ke APBN. APBN itu kan ujungnya untuk belanja yang digabung dengan yang lain, bisa untuk pendidikan, dana kesehatan, termasuk juga yang lain," kata Askolani. (erd/erd)











































