"Tapi namanya (di Permenkes) bukan Tembakau Gorila, yang masuk nama kimianya," kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Barlian kepada detikcom melalui pesan singkat, Jumat (6/1/2017).
Barlian mengungkapkan, Jumat pekan depan (13/1/2017) pihaknya akan mengunggah permenkes tersebut di situs resmi kementeriannya. Saat ini draf permenkes itu berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk proses akhir pembuatan undang-undang atau proses pengundangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tembakau gorila, Kemenkes memasukkan 27 new psychoactive substances (NPS) atau zat baru narkotika yang belum diatur undang-undang ke dalam golongan narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya memberi penjelasan mengenai tembakau gorila. BNN menyebut tembakau gorila merupakan campuran antara tembakau atau rokok dan ganja sintetis.
"Ini tembakau gorila secara umum tembakau biasa atau rokok biasa yang dicampur dengan ganja sintetis," kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di kantor BNN.
Slamet menambahkan, ada 46 NPS yang beredar. Namun baru 18 yang diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Kita belum deteksi (dari mana), banyaknya pesan dari luar, home industry belum ditemukan, penjualan dari bisik-bisik dan online. Dampaknya seperti ganja, halusinogen. Orang terhalusinasi, badan jadi limbung," ujar Slamet.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini