Setelah mendapat panggilan kedua, Primayodi pun akhirnya memenuhi panggilan kepolisian. Pengacara Primayodi, Ferdinan Tobing, mengatakan kliennya sempat pergi untuk menjenguk ibunya yang sakit.
"Orang tua beliau sakit, sehingga butuh waktu untuk membesuk keluarganya," kata Ferdinan setelah mendampingi kliennya diperiksa di Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdinan mengatakan tidak dapat memberikan keterangan lebih banyak soal materi pemeriksaan yang dilakukan. Dia mengatakan ada banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kliennya. Secara garis besar, pertanyaan itu terkait dengan perizinan berlayar kepada KM Zahro Express.
"(Diperiksa) mengenai perizinan kapal," ujar Ferdinan.
Dengan diperiksanya Primayodi, berarti sudah ada 14 saksi yang dimintai keterangan. Pihak kepolisian mengatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus ini.
Sementara itu, pada Kamis (5/1) kemarin, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Puslabfor Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). KM Zahro yang sudah tenggelam kemudian dimunculkan lagi ke permukaan.
Dalam olah TKP itu, Puslabfor Polri mengambil kabel-kabel dan puing-puing kapal sebagai barang bukti, sementara KNKT mengambil dinamo dari KM Zahro Express. Barang-barang bukti ini akan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan mengenai penyebab kebakaran kapal tersebut.
Insiden kebakaran tersebut menewaskan 23 penumpang. Sebanyak 21 jenazah telah berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga. Saat ini masih ada 2 jenazah lainnya yang masih dalam proses identifikasi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (jbr/rvk)











































