Jual ABG di Twitter, Dafa Ngaku buat Biaya Hidup

Jual ABG di Twitter, Dafa Ngaku buat Biaya Hidup

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 06 Jan 2017 18:33 WIB
Foto: Kacper Pempel/Reuters
Jakarta - Ismail Imanudin alias Dafa terancam 10 tahun penjara. Dafa mengaku menjual ABG jadi PSK di Twitter untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya.

"Hasil pembayarannya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar penuntut umum sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Jumat (6/1/2017).

Uang itu didapatkan terdakwa dari hasil transaksi ABG PSK-nya dengan lelaki hidung belang. Kedua ABG yang dimaksud adalah remaja yang baru dikenalnya di salah satu kafe di kawasan Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa melakukan eksploitasi terhadap ACN dan FO dengan menarik untung sebesar 20 persen dari pembayaran pelanggan seks komersial," imbuh penuntut umum.

Dafa menggunakan media sosial Twitter untuk mempromosikan kemolekan tubuh remaja tersebut.

Setelah sepakat, pelanggan seksnya akan diajak untuk expo atau open booking di salah satu hotel di kawasan Bandung. Pelanggan yang tetarik selanjutnya diberi PIN BlackBerry Messenger milik terdakwa.

"Calon pelanggan diwajibkan membayar 20 persen atau sekitar Rp 200 ribu, kemudian sisanya dibayar setelah pelanggan melakukan hubungan seks," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan dua remaja putri diciduk karena jual diri lewat akun Twitter. Kedua remaja, FO (16) dan ACN (18), terlibat prostitusi online lewat akun Twitter @sweet_99 yang diadmini seorang pria berinisial D.

Menurut Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Kamis (23/6/2016), pelaku dibekuk pada Selasa (21/6) malam di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta.

"Media sosial telah dijadikan sarana untuk melakukan berbagai kejahatan, seperti telah menjadi outlet perdagangan seksual anak-anak," jelas Agung.

Dafa sendiri dikenai pasal berlapis, yakni UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, terdakwa terancam hukuman 10 tahun penjara. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads