"Hasil pembayarannya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar penuntut umum sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Jumat (6/1/2017).
Uang itu didapatkan terdakwa dari hasil transaksi ABG PSK-nya dengan lelaki hidung belang. Kedua ABG yang dimaksud adalah remaja yang baru dikenalnya di salah satu kafe di kawasan Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dafa menggunakan media sosial Twitter untuk mempromosikan kemolekan tubuh remaja tersebut.
Setelah sepakat, pelanggan seksnya akan diajak untuk expo atau open booking di salah satu hotel di kawasan Bandung. Pelanggan yang tetarik selanjutnya diberi PIN BlackBerry Messenger milik terdakwa.
"Calon pelanggan diwajibkan membayar 20 persen atau sekitar Rp 200 ribu, kemudian sisanya dibayar setelah pelanggan melakukan hubungan seks," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan dua remaja putri diciduk karena jual diri lewat akun Twitter. Kedua remaja, FO (16) dan ACN (18), terlibat prostitusi online lewat akun Twitter @sweet_99 yang diadmini seorang pria berinisial D.
Menurut Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Kamis (23/6/2016), pelaku dibekuk pada Selasa (21/6) malam di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta.
"Media sosial telah dijadikan sarana untuk melakukan berbagai kejahatan, seperti telah menjadi outlet perdagangan seksual anak-anak," jelas Agung.
Dafa sendiri dikenai pasal berlapis, yakni UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, terdakwa terancam hukuman 10 tahun penjara. (edo/asp)