"Tentu mereka (warga Bukit Duri) disahkan secara hukum dan tentunya ini menjadi alasan mengapa ada perlawanan, pertentangan. Ini memberi kita pesan moral bahwa segala sesuatu harus dilakukan secara cermat, terukur, berperikemanusiaan," ujar Agus di IS Plasa, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).
"Jangan lagi terjadi hal seperti ini, tidak manusiawi, dan menang di pengadilan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui penggusuran di kawasan Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 oleh Pemkot Jakarta Selatan di tengah dua gugatan yang sedang bergulir di Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Terkait putusan hakim tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan melakukan upaya hukum banding.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jaksel Luhut Purba menjelaskan putusan PTUN tersebut saat ini masih ada di tangan majelis hakim. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim.
"Kita akan ada upaya hukum. Kemungkinan segera. Kita mempelajari berkas-berkas yang kami punya, begitu. Putusannya masih di tangan majelis. Karena waktu putusan itu cepat-cepat bicaranya. Itu nggak kedengeran, jadi putus-putus amar pertimbangannya apa," jelas Luhut kepada detikcom, Jumat (6/1).
(gbr/nkn)











































