"Masyarakat mengajukan permohonan, formulir, kepada polisi," ujar Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Iwan Saktiadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
(Baca juga: Pilih Pelat Nomor 'Cantik' Kini Dikenakan Tarif Hingga Rp 20 Juta)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah tersedia, sudah ada yang memiliki, dipersilakan memilih angka lain. Kalau belum digunakan oleh orang lain, kita layani," lanjut Iwan.
Setelah mengajukan formulir dan pelat nomor yang dikehendaki dinyatakan belum terpakai, pemohon selanjutnya ke loket untuk membayarnya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif ini sesuai dengan yang tertuang pada PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.
"Setelah itu baru kita proses di BPKB, kendaraan baru atau perubahan," imbuhnya.
Berikut daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai PP No 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
(mei/fdn)