"Ada beberapa kita sita, pakaian-pakaian mereka saat dibawa itu baik pakaian luar maupun dalam, spring bed kita amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Gusde Wardana saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2017).
Gusde mengatakan keduanya tak hanya pada malam penggerebekan itu saja melakukan hubungan suami-istri, tapi sudah beberapa kali. Hubungan keduanya sudah berjalan sekitar setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusde menambahkan anak laki-laki FY juga ikut saat penggerebekan pada Kamis (5/1) dini hari kemarin.
"Dipergoki mereka dalam satu kamar ya, posisi pakaiannya tidak lengkap. Yang gerebek sama suaminya sendiri dengan anaknya," ujarnya.
Bupati Katingan dan FY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 284 tentang Perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara. Meski tidak ditahan, keduanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
(idh/tor)











































