"Pemeriksaan saksi sudah ada 7 sampai 8 orang yang diperiksa. Tapi siapa orang-orangnya masih kita keep dalam kaitan bahwa informasi-informasi yang kita dapatkan nanti akan kita gunakan untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).
Martinus menjelaskan yang akan didalami oleh kepolisian ada beberapa hal. Di antaranya siapa saja yang sudah memperbanyak, siapa yang menyunting, siapa yang sudah melakukan transaksi jual-beli, serta siapa yang mensponsori Bambang Tri dalam membuat buku setebal 436 halaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Martinus tidak memberikan keterangan apakah pihak kepolisian sudah mengantongi nama di balik Bambang Tri. Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam produksi buku bersampul hitam ini akan segera didalami.
"Siapa pun yang terlibat, dalam hal ini kita kan melihat perannya, peran saksi-saksi yang kita periksa itu kita akan lihat keterkaitannya. Kemudian adakah struktur hukum yang bisa menjerat yang bisa katakanlah menjerat saksi yang diperiksa," pungkasnya.
Bambang Tri saat ini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Atas kasus ini, dia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
(rvk/rvk)










































