"Ya saya senang keadilan ditegakkan. Dan saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semuanya melakukan tindakan pada masyarakat harus berdasarkan prinsip keadilan," ujar Anies di Jalan Dharma Wanita, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017).
Anies juga meminta pemerintah melaksanakan kebijakannya melalui prosedur yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, menang melawan Satpol PP Pemkot Jaksel soal penggusuran kampungnya. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan kami," kata kuasa hukum warga, Vera Soemarwi, saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1).
Perwakilan warga yang menggugat adalah Masenah, Ambrosius Maru, Siti Nurhikmah, dan Sandyawan Sumardi. Vonis itu diucapkan di PTUN Jakarta, siang ini. Duduk sebagai ketua majelis, Baiq Yuliani, dengan anggota Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza. Tergugatnya adalah Satpol PP Pemkot Jaksel.
"Majelis melihat dalam pertimbangannya, intinya, Pemprov DKI dan Pemkot tidak profesional," ucap Vera.
Diketahui bahwa penggusuran di kawasan Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 oleh Pemkot Jakarta Selatan di tengah dua gugatan yang sedang bergulir di Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
(fdu/nkn)











































